Cara Jitu Membuka Situs Yang Diblokir
Membuka Situs Yang Diblokir – Sebagai pengguna internet, tentunya sudah tidak bisa di pungkiri lagi jika kita akan menemui sebuah pemblokiran situs di internet. Hal ini di sebabkan pihak penyedia layanan internet memiliki aturan yang sudah di tetapkan untuk tidak memberikan akses ke situs-situs yang sekiranya tidak pantas untuk di akses.
Pemblokiran situs ini sering di sebut sebagai” internet sehat, internet positif, nawala, dll. Tentunya ini sangat mengganggu sekali untuk para pengguna internet yang sangat ingin membuka situs tersebut, misal saja situs-situs yang berbau dewasa dan situs download gratis seperti kumpulbagi.com.
Semisal saja anda menggunakan layanan internet dari provider 3 Tri dan membuka situs kumpulbagi.com, nantinya anda akan menemukan tulisan seperti ini “Access Was Denied due to Government Regulation” atau bisa lihat di bawah ini.

Access Was Denied due to Government Regulation
Lalu bagaimana cara membuka situs yang di blokir seperti ini? Caranya sangat mudah, orang gaptek pun bisa melakukanya dengan mudah. Ada berbagai cara untuk membuka situs yang di blokir dan salah satunya menggunakan software DNSJumper.
Baca Juga:
Aplikasi DNSJumper ini bisa anda download melalui link di bawah ini. Namun jika anda ingin mencari software DNSJumper yang lain, tentunya anda bisa mencarinya sendiri melalui situs Mbah Google.
Setelah anda download aplikasi DNSJumper, silahkan anda install di komputer atau laptop anda. Dan setelah itu silahkan jalankan aplikasi tersebut, di jamin peringatan seperti “It works!” atau “404 Not Found” ataupun “Access Was Denied due to Government Regulation” tidak akan muncul lagi ketika membuka situs yang di blokir.